Praktik Diskriminasi terhadap penduduk Pribumi
Adanya praktik diskriminasi terhadap penduduk
pribumi
Pada masa kolonial, penduduk Indonesia di golong –
golongkan berdasarkan ras, dari yang paling tinggi status sosial dan
kedudukannya (orang eropa) sampai yang paling rendah (orang pribumi).
·
Golongan Eropa (Belanda, Inggris,
Amerika, Belgia, Swiss, dan Prancis),
·
Orang – orang Indonesi ( turunan
Pribumi dan Eropa),
·
Orang – orang keturunan Timur asing
(Cina),
·
Orang – orang pribumi (Indonesia),
golongan timur asing (Tionghoa, India, dan Arab), dan Golongan Pribumi.
Pembagian penduduk
berdasarkan ini memiliki kosekuensi tertentu baik dalam bidang sosisal, hukum,
ekonomi maupun politik. Golongan Eropa mendapatkan perlakuan istimewa dalam
bidang sosial, hukum, ekonomi, maupun politik. Dalam bidang pendidikan
misalnya, mereka ditempatkan di sekolah yang dikhususkan untuk mereka dan tidak
membaur dengan penduduk pribumi ataupun golongan timur asing. Selain itu,
golongan itu mendapatkan kemudahan dalam kegiatan ekonomi. Sementara itu,
golongan Timur Asing diberi perlakuan khusus oleh belanda dalam bentuk
keleluasaan untuk bergerak di bidang perdagangan.
Golongan pribumi masih dibedakan lagi berdasarkan
aspek keturunan, pekerjaan, dan pendidikan. Golongan Bangsawan termasuk
golongan tertinggi. Mereka adalah raja/sultan dan keturunannya, para pejabat
kerajaan, serta pejabat pribumi dalam pemerintahan kolonial. Di bawah mereka
adalah wong cilik
atau rakyat biasa. Rakyat biasa adalah golongan yang paling menderita dalam
sistem sosial ini. Mereka dibebankan banyak kewajiban termasuk pajak, namun
nasibnya tidak di perhatikan pemerintah
kolonial. Selain itu, kuli untuk perkebunan – perkebunan swasta asing dan
tenaga untuk kerja paksa berasal dari golongan ini.
Komentar
Posting Komentar